JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dicopot dari jabatannya oleh pimpinan Kejaksaan Agung setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Pinangki dicopot sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan setelah diketahui sembilan kali ke luar negeri tanpa izin pimpinan dan diduga bertemu buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan pembebasan jaksa Pinangki dari jabatan struktul tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Kep-IV-041/B/W/JA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung.
“SK tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat tersebut sesuai ketentuan yang diatur pasal 7 ayat (4) huuf c PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Hari dalam jumpa pers di Ruang Rapat Puspenkum Kejagung, Jakarta Rabu (29/7) malam.
Dia menyebutkan dari hasil inspeksi kasus terbukti jaksa Pinangki melanggar disiplin pegawai negeri sipil dengan sembilan kali berpergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan dalam tahun 2019.
“Kepergiannya ke luar negeri yaitu ke Singapura dan ke Malaysia dengan pengakuan menggunakan uang sendiri,” katanya tanpa mengurai motif kepergian Pinangki.
Namun Hari mengakui jaksa Pinangki diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung berawal dari adanya foto yang bersangkutan dengan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra diduga di Malaysia
“Hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan Anita Kolopaking ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran disiplin sehingga pemeriksaannya dinaikan ke inspeksi kasus,” ucapanya. (muj)