JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui yang ditangkap di Malaysia akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan pada Jumat (31/7) malam.
Eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.
Namun Djoko Tjandra yang dihadirkan dalam acara serah terima dirinya, tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri dengan status titipan dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum pelaksanaan eksekusi didahului penandatanganan berita acara penyerahan tersangka oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan JAM Pidsus Ali Mukartono di Mabes Polri, Jakarta.
JAM Pidsus Ali Mukartono usai penandatanganan berita acara serah-terima menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil memulangkan sang buronan ke Indonesia.
Ali menyebutkan juga dengan dilakukan eksekusi terpidana Djoko Tjandra ke Lembaga Pemasyarakatan maka tugas dari Kejaksaan sudah selesai.
“Dengan eksekusi ini berubahlah status yang bersangkutan dari terpidana menjadi warga binaan dan menjadi tanggung-jawab Dirjen Pemasyarakatan,” kata Ali.
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan terhadap terpidana Djoko Tjandra untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
“Guna pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya di Mabes Polri. Selain melihat protokol kesehatan dari yang bersangkutan,” ucap Reynhard.
Sedangkan Kabareskrim Listyo mengakui keberadaan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri memudahkan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra. Dikatakannya jika pemeriksaan Djoko Tjandra sudah selesai akan dikembalikan ke Lapas.(muj)