Jakarta, IndependensI.com – Pemberlakuan system ganjil genap akan segera di berlakukan lagi di ruas jalan Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, pemberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta, mulai Senin (3/8/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,
selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8/2020) hingga Rabu (6/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
“Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik,” ujarnya di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).
Kebijakan ganjil genap kendaraan ini diatur melalui Pergub nomor 88 tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan, pemberlakuan sistem ini, karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif,” katanya.