Dishub DKI : Ganjil Genap Bisa Diterapkan Sepanjang Hari

Loading

Jakarta, IndependensI.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) akan kembali menerpakna kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema plat ganjil dan genap mulai Senin (3/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya siap menerapkan kebijakan ganjil genap untuk seluruh kendaraan bermotor, termasuk roda dua. Hal tersebut akan diberlakukan jika kepadatan kendaraan di DKI Jakarta tidak berkurang seiring diberlakukannya aturan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

“Jika tidak ada perubahan maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil-genap bagi seluruh kendaraan bermotor,” kata Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Dia melanjutkan, kebijakan penurunan volume kendaraan bisa ditingkatkan lebih ekstrem lagi dengan penerapan ganjil genap satu hari penuh. Sebab diketahui, saat ini kebijakan tersebut akan diberlakukan hanya pada dua termin, pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

“Kebijakan ganjil genap juga bisa dilakukan sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan jam, jika analisis kami menemukan tidak ada perubahan (jumlah volume kendaraan),” jelas dia.
1 dari 4

Syafrin menegaskan, kebijakan ganjil genap dilakukan sebagai tindak pencegahan Covid-19 yang jumlahnya masih terus meningkat setiap harinya, khususnya di DKI Jakarta.

“Kami menghimbau sekali lagi bahwa tujuan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap ini adalah untuk menurunkan mobilitas warga yang tidak penting, angan lakukan pergerakan yang tidak penting,” tuturnya. (dan)