Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono beri sinyal kasus jaksa Pinangki akan lanjut ke penyelidikan atau langsung penyidikan. (foto/muj/independensi)

JAM Pidsus Ali Mukartono Beri Sinyal Kasus Jaksa Pinangki akan Lanjut

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono memberi sinyal kasus jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) akan lanjut ke penyelidikan atau langsung penyidikan setelah pihaknya menelaah dan mendalami laporan hasil pemeriksaan (LHP) bidang Pengawasan kejaksaan Agung.

“Kesimpulannya belum diputuskan, masih didiskusikan. Mungkin hari Senin. Tapi ini berandai-andai ya. Seandainya bisa langsung penyidikan, langsung. Kan tidak harus Lid (Penyelidikan). Karena sudah ada hasil (LHP) dari Pengawasan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8) malam.

Dia sendiri menilai kalau LHP dari bidang Pengawasan yang diterima pihaknya cukup sebagai bahan untuk dikembangkan dalam rangka penemuan bukti permulaan ada tidaknya tindak pidana dilakukan oleh jaksa PSM,

“Nah itu bisa, untuk dikembangkan lebih lanjut. Kekurangannya, kita lakukan sendiri dan tidak perlu saya kembalikan kepada bidang Pengawasan,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara ini.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin (4/8) menyampaikan bahwa LHP Bidang Pengawasan terhadap Jaksa PSM yang diserahkan ke bidang Pidsus terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

Selain itu, kata Hari, adanya dugaan keterlibatan Jaksa PSM dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat masih buron.

“Dimana berdasarkan inspeksi kasus ditemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan Jaksa PSM dalam pengajuan PK oleh terpidana Djoko Tjandra yang diduga ada peristiwa pidananya,” ucap Hari.

Terkait dugaan pelanggaran disiplin Jaksa Pinangki sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat karena sembilan kali ke luar negeri tanpa izin pimpinan dan diduga bertemu Djoko Tjandra saat masih buron.

Terungkapnya pertemuan tersebut setelah heboh di media sosial beredar foto jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malasia.

Hukuman disiplin terhadap Pinangki yaitu dia dicopot dari jabatan sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan keputusan yang ditanda-tangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

Berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.(muj)