Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo saat memberikan sambutan pada pelantikan Kajari Cilegon dan Lebak.(ist)

Kajati: Gunakan Hati Nurani Dalam Melakukan Penegakan Hukum

Loading

SERANG (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo mengingatkan jajarannya bahwa pekerjaan ke depan bagi warga kejaksaan akan semakin berat. Selain masalah pemulihan ekonomi nasional, masalah penegakan hukum akan menjadi fokus pemerintah.

“Karena masyarakat kini melihat penegakan hukum secara lebih transparan,” kata Kajati saat melantik Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dan Lebak di Aula Kejati Banten, Serang, Rabu (19/8).

Oleh karena itu dia meminta agar dalam penegakan hukum harus menggunakan hati nurani dan perangkatnya sudah ada dengan adanya Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perja tersebut, tutur Kajati, menyatakan bahwa penyelsaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarganya maupun pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

“Dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” tuturnya.

Dikatakannya hal tersebut merupakan sebuah kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum. Proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ucapnya.

Serahterima jabatan Kajari Lebak dari pejabat lama Edi Winarko kepada pejabat baru Nur Handayani.(ist)

Oleh karena itu dia juga meminta para Kajari sebagai ujung tombak pelaksanaan penegakan hukum di daerah untuk benar-benar melaksanakan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dengan ikhlas dan dengan hati nurani.

“Tanpa ada kepentingan apapun selain untuk kepentingan penegakan hukum itu sendiri. Sehingga nantinya upaya korps Adhyaksa untuk bisa melaksanakan penegakan hukum dan keadilan dapat terwujud sesuai harapan masyarakat,” kata mantan Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dibagian lain Kajati meminta Kajari-kajari yang daerahnya akan melaksanakan pilkada untuk bersikap netral dan tidak memihak.

Empat daerah di Banten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2020  yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.

Dua Kajari yang dilantik yaitu Kajari Cilegon Ely Kusumastuti menggantikan Andi Mirnawati yang promosi sebagai Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Tenggara.

Sedangkan Kajari Lebak Nurhandayani menggantikan pejabat lama Edi Winarko yang promosi sebagai Asisten Intelijen Kejati Lampung.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Jaksa Tinggi Banten Ricardo Sitinjak, para Asisten, Koordinator serta Kajari se-Banten.(muj)