Proses Dipecat Tidak Hormat, Pinangki Tidak Menerima Gaji Sejak September 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung membantah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah berstatus terpidana empat tahun penjara dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten  masih menerima gaji.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020 dan tidak menerima tunjangan kinerja dan uang makan sejak Agustus 2020.

“Jadi tidak benar kalau Pinangki sampai saat ini masih menerima gaji seperti pemberitaan yang beredar,” kata Leo demikian disapa, Kamis (5/8).

Dia pun mengungkapkan kalau Pinangki telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

“Sehingga secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa,” tuturnya seraya menyebutkan untuk pemberhentian secara tetap terhadap Pinangki sebagai PNS kini masih dalam proses.

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” katanya.

Leo menuturkan dikeluarkannya keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut setelah putusan pengadilan terhadap Pinangki sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Pinangki seperti diketahui semula dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor : 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari.

Dalam putusannya itu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah korupsi dengan menerima gratifikasi 500 ribu dolar AS, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Soegiarto Tjandra

Namun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman terhadap Pinangki dikurangi menjadi empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan berdasarkan putusan Nomor:10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021.

Hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta pada tingkat banding sama atau konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun penjara. Terhadap putusan tersebut baik JPU maupun Pinangki sama-sama tidak mengajukan kasasi sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso beberapa waktu lalu  menyebutkan alasan Tim JPU tidak mengajukan kasasi karena tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sehingga, kata dia, tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.(muj)