Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.(ist)

Pakar: Kejagung Seharusnya Segera Tetapkan Tersangka Pemberi Hadiah kepada Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung seharusnya jangan berlama-lama dan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disangka atau diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

Menurut Abdul Fickar dengan telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka menerima hadiah atau janji, maka Kejagung seharusnya menetapkan pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji yaitu Djoko Tjandra sebagai tersangka.

“Jadi semestinya siapapun terlibat dengan Pinangki langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tapi Kejaksaan nampaknya masih gamang dan ragu-ragu menetapkan tersangka lain selain Pinangki,” katanya kepada Independensi.com, Jumat (21/8)

Dia menyebutkan dengan lambannya sikap kejaksaan maka sepertinya sudah cukup alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan perkara Pinangki untuk dikembangkan.

Pengambilalihan penanganan perkara tersebut, kata dia, didasarkan kepada ketentuan pasal 9 Undang-Undang tentang KPK yaitu perkara tidak dilanjutkan, berlarut larut dan penanganan oleh kejaksaan justru menjadi perlindungan.

“Kemudian ada korupsi dalam penanganannya, ada intervensi dari kekuasaan lain, atau sulit jika dilakukan oleh polisi atau jaksa,” kata staf pengajar pada Fakultas Universitas Trisakti ini.

Selain itu, tuturnya, pengambilalihan merujuk pasal 11 Undang-Undang tentang KPK dimana salah satu tujuan dibentuknya KPK untuk menangani korupsi yang dilakukan penegak hukum, juga oleh penyelenggara negara dan pihak-pihak yang terkait.

“Sehingga dalam kasus yang pelakunya penegak hukum seperti jaksa Pinangki, seharusnya Kejaksaan mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menyerahkannya kepada KPK secara sukarela,” ucap Abdul Fickar.

Atau, katanya lagi, kasus Pinangki diintegrasikan dengan perkara korupsi di Kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat, membantu buronan dan korupsi oleh dua jendral, dimana polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Dia menambahkan jika kejaksaan yang terus menangani maka akan terjadi “jeruk .makan jeruk”. “Ada konflik kepentingan yang terjadi. Menuntut sekaligus melindunginya. Sesuatu yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Seperti diketahui Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus karena diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra saat masih buron.

Pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 5 aat (2) huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk selama 20 hari setelah tim penyidik menangkapnya di rumahnya, Selasa (11/8) malam.(muj)