Polsek Tampan tangkap pembuat STNK Palsu

Polsek Tampan Pekanbaru Tangkap Pembuat STNK Palsu

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Kepolisian Sektor Tampan Resort Pekanbaru, Riau, berhasil membekuk seorang tersangka berinitial Dev Z, pembuat Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) serta Surat Ketetapan Pajak Daerah yang palsu.

Pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan beraksi tidak hanya di Provinsi Riau, namun melayani pemesan STNK palsu hingga ke berbagai daerah.

Hal itu dikatakan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita kepada sejumlah wartawan saat melakukan konfrensi pers, Sabtu (22//8) sore di Mapolsek Tampan Pekanbaru, Riau.

Menurut Kompol Hotmartua Ambarita, tersangka telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 dan pemesan bukan hanya di Riau tapi hingga ke Jakarta, Bandung, Medan, Padang dan daerah lainnya yang dikirim lewat jasa pengiriman.

Untuk mendapatkan orderan, pelaku memiliki jaringan dengan mengerahkan beberapa orang anak buahnya yang saat ini masih diselidiki Polisi. Selain memalsukan STNK, menurut Ambarita, pelaku juga mengakui pernah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Lebih lanjut dikatakan, pada umumnya pelaku membuat STNK palsu buat kenderaan bodong, seperti mobil dan sepeda motor. Kebanyakan pemesan pemilik kenderaan curian dengan harga yang sudah dipatok sebesar Rp 1,5 juta.

Menurut pengakuan pelaku, jika ada pemesan, harus memberikan uang pangkal (DP) paling tidaknya Rp 500 ribu. “Kita akan dalami lagi data-data yang dibuat pelaku,” ujar Ambarita.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan pada hari Rabu (19/8) sekitar pukul 15,30 Wib di Jl HR Soebrantas Kelurahan Sidomulio Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 set komputer, 3 unit printer, 1 unit mesin laminating, 7 lembar STNK dan surat ketetapan pajak palsu, 2 lembar STNK asli. Selain itu juga ada joil silver dan emas yang digunakan untuk membuat logo Bhayangkara.

Menurut pengakuannya, tersangka bekerja sendirian di rumahnya, namun untuk mencari konsumen dia dibantu kaki tangannya yang saat ini masih diburu.

Tersangka Dev Z ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan dipimpin yang Iptu Bahari Abdi, setelah beberapa lama kepolisian mencium adanya peredaran STNK palsu di Kota Pekanbaru.

Saat ditangkap, tersangka tak dapat mengelak karena saat itu dia membawa sejumlah STNK palsu milik pemesan. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Maurit Simanungkalit)