JAM Pidsus Ali Mukartono menyebutkan soal penetapan tersangka pemberi hadiah kepada PSM hanya tinggal masalah waktu.(foto/muj/independensi)

JAM Pidsus: Penetapan Tersangka Pemberi Hadiah kepada PSM Tinggal Masalah Waktu

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Meski Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji, namun Djoko Soegiarto Tjandra yang diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menegaskan untuk menetapkan siapa yang menjadi tersangka pemberi hadiah atau janji kepada PSM sebenarnya hanya tinggal masalah waktu.

“Gampang kok, itu kan tinggal masalah waktu dan cari alat bukti dulu. Nanti pada saatnya juga kita beritahu (tersangka pemberinya),” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8). malam.

Dia pun menepis belum ditetapkannya tersangka karena belumnya cukup bukti. “Saya katakan nggak. Hanya soal waktu saja dan kita juga tidak mau tumpang tindih dengan Polri,” ujarnya.

Saat disebutkan adanya perbedaan materi pemeriksaan dari kedua institusi, dia menyebutkan bisa saja berbeda dan bisa juga sama. “Makanya jangan sampai tumpang tindih dengan Polri.” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara ini.

Dia mengakui terhadap Djoko Tjandra sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejagung. “Kita periksa di Rutan. Karena kalau disini (Kejagung) repot bolak-balik rapid test.”

Seperti diketahui Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus karena diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Dia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagungi setelah tim penyidik menangkapnya di rumahnya, Selasa (11/8) malam.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari heboh di media sosial beredar foto Pinangki bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malasia.

Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan melalui bidang Pengawasan dan menemukan pelanggaran disiplin oleh Pinangki yang berbuah dicopotnya jabatan Pinangki.

Selain juga ada dugaan menerima hadiah atau janji berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bidang Pengawasan kepadaang yang ditindaklanjuti ke bidang Pidsus sampai kemudian Pinangki ditetapkan sebagai tersangka.(muj)