Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah menjelaskan akan ada penambahan sangkaan baru terhadap jaksa PSM mengenai pasal permufakatan jahat .(foto/muj/independensi)

Penyidik Tambah Sangkaan Baru Pasal Permufakatan Jahat Terhadap Jaksa PSM

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diketuai Victor Antonius akan menambahkan pasal sangkaan baru kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) selain pasal sangkaan menerima hadiah atau janji.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Senin (24/8) malam mengungkapkan sangkaan baru terhadap PSM yaitu mengenai pasal permufakatan jahat.

“Tim penyidik sudah mengusulkan penambahan pasal yaitu pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tentang Permufakatan Jahat,” ucap Febri.

Dia menyebutkan rencana penambahan pasal akan dibahas hari Kamis (27/8). “Itu akan kami bahas hari Kamis,” ucapnya seraya menegaskan terkait siapa pemberi hadiah atau janji kepada PSM tentu akan dikejar.

Namun pihaknya tentu perlu menelusuri satu persatu siapa saja yang terlibat. “Kan ada strategi kepentingan, tidak saja untuk penyidik. Juga bagi jaksa penuntut umum ada strategi penguatan untuk pembuktian,” ucap mantan Kajari Bandung ini.

Febri mengakui tim penyidik kembali memeriksa PSM dan juga saksi Andi Irfan Jaya. “Untuk saksi Irfan diperiksa terkait keberangkatannya dengan PSM untuk bertemu Djoko Tjandra di Kuaa Lumpur.”

Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya ingin mengetahui apa peran saksi Irfan dalam lingkaran atau pusaran kasus yang menjerat PSM, termasuk dengan saksi Rahmat dan Anita Kolopaking pengacara Djoko Tjandra.

“Apa kaitan saksi dengan PSM. Bagaimana pertemuannya dan kepentingannya dengan Djoko Tjandra. Kemudian apa keterkaitan dia juga dengan penerimaan janji atau penerimaan uang. Itu yang kita ingin ketahui,” ucap Febri.(muj)