Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Raham Salim saat meninjau pembangunan pemancangan tiang jalan layang Becakayu yang terkena IPA PDAM Cabang Rawatembaga. (jonder)

Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Menunggu Persetujuan DPRD

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, antara pihaknya dengan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, sudah sepakat pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

“Hasil kesepakatan bersama dan sesuai hitungan BPKP Jawa Barat, Pemkot Bekasi akan memberikan kompensasi ke Pemkab Bekasi Rp 181 miliar. Saat ini, kami sedang mengajukan persetujuan ke DPRD Kota Bekasi atas besaran kompensasi itu,” kata Rahmat menjawab Independensi.com, Selasa (25/8/2020).

Jika sudah ada persetujuan dari dewan tambahnya, mereka akan menganggarkan dalam APBD Kota Bekasi. Nanti teknisnya kita akan bayar sesuai kemampuan keuangan daerah karena harus terlebih dahulu dialokasikan dalam APBD, tambah Rahmat.

“Nanti kita akan cicillah seperti dulu kantor Pemda Bekasi yang dibeli Pemkot Bekasi,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, secara politik antara Bupati dan Wali Kota Bekasi tahun 2017 sudah sepakat pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun dari berbagai pembahasan, baru tahun 2020 ini ada kesesuaian menyangkut adanya aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.

PDAM Tirta Bhagasasi, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik bersama Pemkab dan Pemkot Bekasi. Itu terjadi setelah ada pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tahun 1997. Sementara PDAM ini sendiri sudah terbentik sejak 1985.

Terkait status PDAM Tirta Bhahasasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rahmat menegaskan itu akan dibahas setelah ada pemisahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  pengelola perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) tidak lagi dibenarkan satu BUMD dimiliki dua pemerintahan. Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengemukakan, terkiat pemisahan menjadi wewenang Bupati dan Wali Kota Bekasi sebagai pemilik.

“Kami Direksi dan karyawan hanya sebagai operator atau pelaksana saja,” ucapnya.

Hitung Aset
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan nilai aset sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, semula sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi, dan ada  di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapan Baru.

Nanum pembahasan terakhir dan sesuai rekomendasi BPKP Jawa Barat, nilai kompensasi disepakati Rp 181 miliar.

Dalam pemisahan ini, masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau DPRD Kabupaten Bekasi, ada persetujuan melepas aset. Tapi kalau Pemkot Bekasi persetujuan untuk membayar.

Jika pemisahan aset sudah dilakukan,  maka nama perusahaan akan berubah sesuai PP 54 tahun 2017, dan   bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bhagasasi.

Nanti kan dibuat perdanya. Nomenklaturnya juga berubah. Tapi bukan Perseroda, ujar Slamet.

Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau dalam bentuk perseroan atau PT, itu boleh dimiliki dua daerah. Sementara kita tidak ingin mengubah status kelembagaan menjadi perseroan atau PT. Maunya tetap perusahaan umum daerah. Jadi ya kita tunggu waktunya saja,” ungkapnya.

Sebelumnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengakui  ingin pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dilakukan secepatnya. Karena secara kajian dan hitung-hitungan aset sudah dilakukan.

“Saya sih ingin secepatnya. Karena sudah ketahuan asetnya. Hitung-hitungannya juga sudah jelas,” ujarnya.

Sebelumnya Asisten Ekonomi Pembangunan Kabupaten Bekasi Entah Ismanto menegaskan, sudah lama dan intens pembahsan percepatan pemisahan.

“Saya sudah diperintahkan Bupati dan minta dipercepat urusan PDAM, karena sudah ketahuan asetnya,” katanya. (jonder sihotang)