Dalang Pembunuh Bos Ekpedisi Dilaporkan Keluarga Korban

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga pula perumpamaan itu cocok disandang kepada tersangka berinisial NL yang diduga sebagai otak pembunuhan bos ekspedisi pelayaran Sugianto (51).

Pelaku yang tak lain bekerja dibagian keuangan diperusahaan tersebut dilaporkan oleh keluarga Sugianto ke Polres Jakut dengan tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan.

“Ada kasus lain tentang penggelapan keuangan perusahaan yang dilakukan NL,” kata Hari Susanto salah seorang kerabat korban kepada kepada wartawan di Mapolres Jakut, Rabu (26/8).

Dia menerangkan, NL diduga sudah menggelapkan uang PT Dwi Putra Tirtajaya sejak tahun 2015.

“Setelah kejadian, ada cerita terutama istri almarhum mengenai masalah pajak yang ada di kantor itu. Memang ada sedikit cerita, tapi kita kurang tahu detail. Makanya kita masih dalam proses pencarian data data,” jelasnya.

Menurutnya, pihak keluarga juga sedang mencari data tentang laporan keuangan yang simoan oleh NL

“Ini juga kita masih cari data, karena terus terang memang data banyak yang dipegang NL. Hampir semua data dan banyak mungkin data yang sudah diambil NL,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara berbohong.

“Kemudian, ada indikasi juga bahwa adanyan bentuk kebohongan dari penyampaiannya, juga dari gelagat yang pura-pura kesurupan itu menjadi salah satu pertimbangan penyelidikan kami yang kita dalami pada saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif,” katanya.

“Jadi dia kesurupan arwah korban, dan menyampaikan bahwa bahwa ini pelakunya adalah masalah persaingan bisnis. Dari situ kami melakukan tes poligraf juga ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli poligraf,” lanjut mantan Kapolsek Tambora ini.

Sebelumnya, polisi meringkus para pelaku yaitu Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).Kasus tersebut bermotipkan dendam setelah NL merasa sakit hati oleh kata-kata yang keluar dari mulut korban yang melecehkannya.

NL juga akan dilaporkan ke polisi oleh korban karena dituding telah menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya untuk pajak.

Kemudian, NL menyiapkan uang Rp200 juta untuk biaya operasional pembunuhan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Ronald)