BEKASI (IndependensI.com)- Protokol kesehatan berupa wajib pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan menjaga kebersihan, mutlak dipenuhi setiap warga masyarakat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tujuannya untuk menjaga penyebaran virus corona (covid19).
Terkait hal itu Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes tentang ‘Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19’.
Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Organisari Perangkat Darrah (OPD), Camat dan Lurah serta Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan cluster keluarga di Kota Bekasi. Sebab pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 diantaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Memakai protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan, dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
2. Selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali.
3. Penggunaan masker (masker bedah):
a. Masker medis (masker bedah) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap 4 jam.
b. Keluarga yang merawat Pasien orang tanpa gejala (OTG) secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap 4 jam.
4. Disarankan untuk penggunaan masker kain tiga lapisan, hal tersebut terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan.
5. Tata cara memakai masker:
a. Sesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain 3 lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor.
b. Cuci tangan sebelum menyentuh masker, pegang pengait masker.
c. Usahakan masker menutup hidung, mulut dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker, lakukan pergantian masker setiap empat jam.
d. Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka masukan kedalam plastik tertutup.
e. Mencuci masker kain dengan deterjen, sabun setidaknya sehari sekali.
6. Hindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai.
7. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.
Namun di Kota Bekasi, pengenaan sanksi belum ada seperti di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, saat ini tidak terlihat lagi petugas seperti Satpol PP dan anggota Dinas Perhungan, polisi dan TNI berada di jalanan untuk melakukan penertiban, sebagaimana pada bulan-bulan sebelumnya dengan pendirian posko. (jonder sihotang)