Diskusi Pemkab Bekasi bersama Kemendagri dan Kemenkeu terkait pajak dan retribusi daerah. (humas)

Pajak dan Retribusi Sumber PAD untuk Pembangunan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pajak dan retribusi, merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya, untuk pembiayaan pembangunan di daerah guna kepentingan masyarakat.

Terkait hal itu, Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat,  terus berupaya mengoptimalkan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, ungkap  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, saat pelaksanaan  Focus Group Discussion (FGD) Pendapatan Asli Daerah  bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Ruang Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (3/7/2023).

Pemasukan dari sektor pajak di Kabupaten Bekasi, primadonanya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian,  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi  lainnya.  Maka, aparatur di lingkungan Pemkab Bekasi, terlebih dinas terkait, untuk berupa meningkatkan PDA lewat pajak dan retribusi daerah.

“Untuk yang memang harga tanahnya terus mengalami kenaikan maka harus ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tapi, untuk pertanian tidak boleh naik. Kalau untuk masyarakat miskin kalau perlu PBB-nya dibebaskan. Sehingga terjadi keseimbangan, dimana yang mampu harus sesuai kemampuannya, dan yang tidak mampu kita berikan keringanan,” ungkapnya.

Menurutnya, sektor pajak yang potensinya masih cukup besar di Kabupaten Bekasi adalah pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan termasuk pajak restoran, makan minum dan catering.
Berhubungan dengan hal tersebut tambahnya, pihaknya telah menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang baru, yang dari sisi jenisnya lebih ramping, tapi dari sisi potensinya cukup besar untuk meningkatkan PAD.

“Tetapi setelah dibahas memang ada sinkronisasi, karena untuk beberapa pajak itu memang ada perizinan usahanya. Kalau perijinannya belum keluar apakah pajaknya bisa dipungut atau tidak,” katanya.

Arahan dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan, kata Dani, sudah menjawab apa yang diragukan Bapenda. Bahwa sepanjang syarat subjektif dan objektif nya sudah terpenuhi,  maka pajaknya dapat  dipungut, walaupun perizinannya masih berproses. (jonder sihotang)