Surat edaran wali kota bekasi rahmat effendi tentang tracking covid19. (ist)

Wali Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Tracking Pasien Covid-19

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, telah melakukan berbagai upaya guna mengatasi dan mengantisipasi penyebatan penyakit covid19. Terakhir, Wali Kota Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran tentang tracking pasien covid19.

Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5427/Dinkes tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.

Surat edaran ini tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Maka Tracking terhadap pasien Covid-19 disampaikan beberapa hal

Tracking merupakan upaya oleh pemerintah untuk memutus tali persebaran virus corona atau COVID-19. Salah satunya adalah dengan contact tracking.

Contact tracking merupakan salah satu cara untuk mengendalikan wabah yang tengah terjadi yang dilakukan oleh petugas kesehatan.

Contact tracking dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang telah bertemu dengan penderita virus corona, yang juga akan memudahkan petugas kesehatan untuk mengambil tindakan agar virus ini tidak menyebar semakin luas.

Tujuan tracking terhadap pasien Covid-19 disampaikan beberapa hal:
1. Tracking Pasien Covid-19 dilakukan terhadap:
a. Orang Kontak erat hubungan Keluarga;
b. Orang Kontak erat Lingkungan tempat tinggal pasien;
c. Orang Kontak erat di tempat kerja;
d. Orang Kontak erat tenaga kesehatan di Fasyankes.

Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan Penyelidikan Epidemiologi (PE) Kontak Erat Melakukan pemeriksaan Real Time PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19.

2. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka 15 menit atau lebih;

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain);

c. Peran Kepala Perangkat Daerah atau Sekretaris Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai isi surat edaran ini.

Keputusan Wali Kota Bekasi ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.160-BPBD/III/2020 tentang Siaga Darurat Bencana Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.177-BPBD/III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

Dari website corona.bekasikota.go.id, update kasus Covid-19 per tanggal 31 Agustus 2020 kondisi saat ini sebanyak 43 terkonfirmasi positif, 103 ODP, dan total meninggal positif Covid-19 sebanyak 54 orang.

Kepada semua warga masyarakat di Kota Bekasi, diminta untuk tetap melaksnakan ptotokol kesehatan, yakni memakai masker di luar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan, serta hidup bersih. (jonder sihotang)