JAM Datun Feri Wibisono dan Dirut PT Taspen ASN Kosasih menunjuk berita acara perjanjian kerjasama keduabelah pihak di bidang Datun.(ist)

JAM Datun Ingatkan PT Taspen Hati-hati dalam Mengambil Kebijakan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono mengingatkan PT Taspen untuk bertindak hati hati dalam mengambil kebijakan dan harus selalu mempedomani tata kelola perusahaan yang baik.

“Karena sumber keuangan PT Taspen merupakan keuangan negara yang berbeda dengan perusahaan swasta dan punya implikasi pidana,” kata Feri dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama Rentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun antara Kejaksaan RI dengan PT Taspen di Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta, Kamis (3/9) 


Dia pun mengharapkan jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini.

“Itu karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan,” tuturnya.

Dikatakan juga JAM Datun bahwa PT Taspen dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil di luar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati

“Harus memperhatikan faktor yuridis. Karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana,” ucapnya.

Dia pun mengharapkan jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis.

“Baik domestik maupun internasional, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan pertimbangan efek hukum pidana,” ucap mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Utara ini.

JAM Datun Feri Wibisono dan Dirut PT Taspen ANS Kosasih bersama dengan jajaran bidang Datun Kejagung seusai penandatangan perjanjian kerjasama.(ist)

Sementara Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih
menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan, khususnya jajaran JAM datun dalam mendampingi berbagai BUMN di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Hal itu, ungkap Kosasih, berdasarkan pengalaman pribadi sebelum menjadi Dirut PT Taspen pernah didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaian permasalahan hukum di sidang arbitrase internasional di Singapura.

Dia pun berharap dengan adanya perjanjian kerjasama mampu meningkatkan kinerja PT.l Taspen khususnya dalam investasi dana pensiun para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT Taspen.

Adapun perjanjian kerjasama keduabelah pihak antara lain
pemberian bantuan Hukum oleh JPN dalam perkara Datun.

Kemudian pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Datun.

Selain itu tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah;

Selain pengembalian/pemulihan aset PT Taspen atas penguasaan pihak ketiga terutama perorangan dan swasta. Penagihan tunggakan sumber penerimaan Taspen kepada peroragan dan perusahaan;

Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Taspen kepada penguasaan pihak ketiga.

Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Taspen kepada penguasaan pihak ketiga;
Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.(muj)