JAKARTA (Independensi.com)
Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah untuk kesekian kalinya kembali diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua, Jumat (4/9).
Erry Firmansyah diperiksa untuk tersangka Fakhri Hilmi (FH) mantan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun sampai selesai pemeriksaan statusnya masih belum berubah yaitu masih berstatus saksi.
“Erry Firmansyah masih saksi dan yang bersangkutan diperiksa untuk
tersangka oknum pejabat OJK yaitu FH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan
Agung Hari Setiyono, Jumat (3/9).
Padahal saat mengumumkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka tiga bulan lalu
pada Kamis (25/6) Hari sempat mengungkapkan dugaan adanya peran mantan Dirut PT BEI tersebut sehingga FH dijadikan tersangka.
Hari kala itu menyebutkan FH ditetapkan sebagai tersangka karena saat
menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tidak
menjatuhkan sanksi. Meski tahu ada penyimpangan transaksi saham
PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Karena harga sahamnya di mark up Grup Heru Hidayat (terdakwa) yang
dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 Manager Investasi (MI) dengan
penyertaan modal terbesar adalah PT Asuransi Jiwasraya.
Tidak dijatuhkannya sanksi oleh tersangka FH, ungkap Hari, karena
tersangka telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono
Tirto (pihak terafiliasi Heru Hidayat) dengan beberapa kali melakukan
pertemuan yang bertujuan tidak menjatuhkan sanksi pembekuan
kegiatan usaha kepada 13 MI.
“Padahal berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan
penyimpangan transaksi saham merupakan tindak pidana pasar modal,”
ujar Hari
Periksa juga Empat saksi
Selain Erry Firmansyah, tim penyidik juga memeriksa empat orang saksi.
Antara lain saksi Rizki Ginanjar Diliana selaku Branch Operation
Manager Bank Mandiri cabang Jakarta Juanda dan saksi Dadang Mulyana
Selaku Sales PT Ciptadana Sekuritas.
“Keduanya diperiksa sebagai sanksi untuk tersangka korporasi PT Treasure
Fund Investama,” tutur Hari.
Dua orang lainnya yaitu saksi Susanto selaku Kepala Kantor Akuntan Publik BDO
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang, Fahmi Bambang & Rekan atau yang mewakili
diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama.
“Sedangkan saksi Yulius Emerson diperiksa untuk tersangka korporasi PT MNC
Asset Management,” ucap Hari.
Dikatakan juru bicara Kejagung ini para saksi diperiksa untuk mengungkap
sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.(muj).
;