Jelang PSBB, Pemprov DKI Minta Rumah Ibadah Patuhi Protokol Kesehatan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada hari Senin 14 September 2020. Jelang diberlakukannya PSBB, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta, seluruh rumah ibadah yang tetap buka mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Bagi rumah ibadah tetap dibuka tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kecuali masjid raya yang dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai daerah. Itu dilarang. Kalau masjid di pemukiman diperbolehkan,” kata Riza usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi aktivitas sosial, ibadah, pendidikan dan perekonomian di wilayahnya untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19. Kecuali 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Ke 11 Sektor tersebut adalah kesehatan, pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. “Kita kembali sebagaimana dulu kita kerja dari rumah, beribadah di rumah dan belajar di rumah,” ujarnya.

Riza memastikan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan, baik berupa rumah sakit rujukan, tempat tidur isolasi, dan tempat tidur di unit perawatan intensif atau Intensive Care Unit (ICU) untuk merawat pasien positif Covid-19. Di samping meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan, dia mengajak warga Jakarta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Jangan menunggu ada saudara kita, teman kita, keluarga kita yang kena covid baru sadar. Apalagi kalau ada yang meninggal, baru sadar pakai masker. Jangan. Mari kita patuh dan taat,” imbuhnya.