Kejagung Telusuri Oknum yang Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual di Cianjur

Loading

CIANJUR (Independensi.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menelusuri informasi adanya nama oknum pejabat Kejagung yang digunakan pihak tertentu untuk menekan penanganan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Kejagung juga akan menelusuri kebenaran informasi pencatutan nama oknum tersebut.

“Terima kasih informasinya. Hal ini akan kami telusuri siapa oknum Kejagung yang disebut-sebut apa benar atau tidak. Silakan untuk konfirmasi dulu kepada Kajari Cianjur,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).

Hari mempersilakan pihak keluarga korban maupun pihak lainnya yang dirugikan atas kasus ini untuk menempuh jalur hukum. “Untuk permasalahan yang diberitakan silakan pihak yang dirugikan atau korban menempuh jalur hukum sesuai ketentuan,” kata Hari.

Seperti diberitakan, seorang anak laki-laki berinisial RTH (7) mengaku dicabuli oleh teman sepermainnya berinisial RP (11), di kawasan Karang Tengah, Cianjur. Terungkapnya kasus ini bermula pada 7 Juli 2020, saat orangtua korban berkonsultasi dengan psikiater usai melihat kejanggalan perilaku anak mereka. Kecurigaan orangtua semakin bertambah saat dilakukan pemeriksaan medis.

“Dari hasil analisis yang dilakukan oleh psikiater tersebut yang didukung dengan pemeriksaan medis ditemukan cucu saya menjadi korban pencabulan. Korban mengaku menjadi korban temannya sendiri yang juga merupakan tetangga dekatnya berinsial RP yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar,” kata Aan, nenek korban saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/9/2020).

Tak terima dengan kejadian yang dialami putra mereka, orangtua korban mengajak orangtua pelaku yang merupakan tetangga untuk bermusyawarah yang dimediasi oleh tokoh masyarakat dan anggota kepolisian setempat. Lantaran menganggap akan menjadi aib keluarga, kedua pihak menyepakati kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dengan sejumlah syarat.

Beberapa syarat itu, yakni orangtua pelaku mengakui kesalahan putra mereka dan meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban dan masyarakat serta menanggung biaya pengobatan korban. Selain itu, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang kasus dengan tidak lagi membahas ataupun menggibah.

“Syarat terakhir, jika ada yang melanggar maka bersedia untuk dilaporkan kepihak berwajib,” katanya.

Namun, kesepakatan tersebut hanya bertahan beberapa hari. Ibu pelaku justru memposting gambar dan tulisan ke grup Whatsapp warga yang bernada mengungkit persoalan ini.

“Dia mem-posting hewan sedang sodomi dan menulis ‘sodomi, eh maaf keceplosan’,” ungkap Aan.

Tak hanya itu, orangtua pelaku pun melaporkan keluarga korban ke Polres Cianjur atas tuduhan penghinaan atas pernyataan saat mediasi berlangsung. Keluarga korban semakin tertekan lantaran anggota polisi dan ketua RT setempat yang sebelumnnya menjadi penengah saat mediasi justru berpihak pada keluarga pelaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan keluarga korban.

“Anehnya anggota polisi dan ketua RT bersedia menjadi saksi yang memberatkan orangtua korban,” ungkapnya.