Anies Larang Keras Pusat Perbelanjaan dan Pasar Naikan Harga Selama PSBB

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang keras pusat perbelanjaan dan pasar menaikan harga selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total jilid II yang mulai diterapkan pada hari ini.

“Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang,” kata Anies dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).

Hal itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pasar ataupun pusat perbelanjaan harus mengutamakan beberapa hal.

Salah satunya yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pasar ataupun pusat perbelanjaan dapat mengutamakan layanan pemesanan jarak jauh.

Sedangkan barang atau kebutuhan yang dimaksud yaitu bahan pangan/makanan/minuman, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan/atau logistik.

Selain itu, pasar ataupun pusat perbelanjaan juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19. Yakni mulai dari pengecekan suhu tubuh, jaga jarak, hingga cuci tangan menggunakan sabun.