Zulfikar Arse Sadikin: Tak Mungkin Pilkada 2020 Ditunda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penemuan kasus positif baru Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat akhir-akhir ini, telah membuat semua pihak resah. Beriringan dengan itu, berkembang wacana yang penundaan Pilkada serentak 2020.

Pilkada ditengarai akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 dan mendiskreditkan ihwal kesehatan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Zulfikar Arse Sadikin selaku anggota Komisi II DPR RI merasa Pilkada serentak 2020 penting untuk tetap diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Zulfikar kepada para wartawan, Rabu (16/9/2020).

Zulfikar mengaku, dirinya memahami dan mengerti kekhawatiran publik mengenai Pilkada serentak 2020 mendatang yang berpotensi menjadi klaster baru persebaran Covid-19 di Indonesia.

“Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan,” tutur Zulfikar.

Menurut Zulfikar, tidak ada satu pun yang tahu kapan Covid-19 akan berakhir, maka mustahil menunda pilkada sampai Indonesia benar-benar dinyatakan bebas Covid-19.

“Penyelenggaraan pilkada juga akan menjamin kesetaraan kesempatan warga negara dalam pemerintahan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Semangatnya adalah memastikan perlindungan nyawa dan kedaulatan rakyat Indonesia,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Zulfikar berpendapat, keberlangsungan Pilkada serentak juga mendesak, karena norma dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan secara jelas masa jabatan kepala/wakil kepala daerah hanya 5 (lima) tahun sejak pelantikan dan tidak menerangkan lebih lanjut mengenai pergantian jabatan kepala/wakil kepala daerah pasca selesai masa jabatan.

“Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah juga menegaskan pemilihan kepala/wakil kepala daerah harus berlangsung 5 (lima) tahun sekali,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Zulfikar, yang perlu dilakukan saat ini adalah sikap adaptif, yakni menyesuaikan segala tahapan pilkada dengan protokol kesehatan.

Tanpa bermaksud mensimplifikasi persoalan, Zulfikar pun menawarkan lima jalan keluar dalam mempertemukan titik keseimbangan demokrasi dan keselamatan warga negara yang akan meminimalisir kekhawatiran warga terhadap dampak Pilkada serentak 2020.

“Pertama, adalah penyadaran. Semua pihak, terutama pemerintah dan penyelenggara perlu secara masif dan maksimal menyadarkan masyarakat tentang betapa bahayanya Covid-19,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Zulfikar, adalah ketersediaan anggaran.

“Guna mencapai efektivitas dan efisiensi kinerja penyelenggara, maka anggaran Pilkada serentak 2020 harus segera terpenuhi semua. Terlebih jika semangat alokasinya menuju pada penyelamatan nyawa warga negara,” benernya.

Ketiga, tutur Zulfikar, adalah peralatan.

“Pemenuhan kebutuhan alat perlindungan diri (APD) selama Pilkada serentak 2020 harus berbasis pemilih dan TPS. Ini menjadi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan,” paparnya.

Keempat, kata Zulfikar, adalah penegakan hukum.

“Semua pihak perlu bersikap tegas tanpa kompromi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan, setiap pelanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat ditegur ataupun dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Itu artinya, ucap Zulfikar, bila paslon, penyelenggara, pemilih, dan warga tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka dapat diberikan sanksi yang telah diberlakukan.

“Indonesia memiliki UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” lanjutnya.

Kelima, tambah Zulfikar, adalah force majeure.

“Konstruksi UU Nomor 10 Tahun 2016 memberi ruang adanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Jadi, jika di suatu daerah benar-benar berstatus zona hitam atau terjadi transmisi Covid-19 secara cepat dan meluas, maka opsi penundaan lokal patut untuk dipertimbangkan,” katanya.

Pada intinya, tambah Zulfikar, Pilkada serentak 2020 penting untuk dilaksanakan dan tidak perlu ditunda lagi.

“Bukan karena abai terhadap kesehatan, tetapi karena ada aspek kepastian hukum dan pemerintahan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Zulfikar berharap, semua pihak saling bekerja sama untuk memastikan agar Pilkada serentak 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Kalau kita sudah putuskan 9 Desember itu Pilkada serentak, mari kita sama-sama bertanggung jawab agar proses demokrasi ini tetap menyelamatkan nyawa manusia,” pungkasnya. (Daniel)