JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung diminta menambah sangkaan baru terhadap Andi Irfan Jaya teman dekat oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yaitu telah menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko atau Joko Soegiarto Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan tindakan menghalang-halangi penyidikan diduga dilakukan Andi Irfan dengan membuang handphone miliknya ke laut.
“Berdasarkan informasi AIJ diduga telah membuang Handphone merek iPhone8 miliknya ke Laut Losari Makassar, Sulawesi Selatan sekitar bulan Juli-Agustus 2020,” ungkap Boyamin, Selasa (22/9).
Dikatakan Boyamin handphone yang dipakai AIJ dari bulan November 2019 hingga Agustus 2020 diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan JST (Joko Soegiarto Tjandra).
Antara lain, tuturnya, terkait rencana permohonan fatwa Mahkamah Agung untuk perkara JST dan diduga berisi action plane pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa.
Pembuang HP tersebut, ungkap dia, diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait diduga termasuk tokoh politisi.
“Sehingga patut diduga AIJ telah menghilangkan barang bukti,” ujar Boyamin yang telah meminta penyidik Gedung Bundar (Pidana Khusus) Kejagung melalui sarana elektronik untuk menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan.
“Sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP,” kata pegiat anti korupsi ini.
Seperti diketahui Andi Irfan Jaya mantan politisi Partai Nasdem ini telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka bersama-sama Pinangki dan Joko Tjandra.
Ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian dan janji (gratifikasi) serta permufakatan jahat pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra.(muj)