HALANGI PENYIDIKAN: Tersangka DFS selaku penasehat hukum PT Palma Satu dari PT Duta Palma Group yang diduga menghalang-halangi penyidikan saat akan ditahan.(ist)

Kasus Halangi Penyidikan, Kejagung Periksa Tiga Saksi dari PT Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi dari PT Duta Palma Group untuk membuat terang benderang kasus dugaan korupsi terkait menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunanan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DFW selaku penasehat hukum PT Palma Satu dari PT Duta Palma Group,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (19/9).

Sumedana menyebutkan dari ketiga saksi dua diantaranya yaitu saksi AD selaku Direktur PT Wana Mitra Permai dan saksi selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur.

“Satu saksi lainnya yaitu YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani,” ucapnya seraya menyebutkan ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Seperti diketahui DFS penasehat hukum PT Palma Satu disangka menghalangi atau merintangi penyidikan dengan mencegah penggeledahan dan penyitaan delapan bidang tanah perkebunan kepala sawit berikut bangunan di atasnya seluas 37 ribu hektar di Kabupaten Inhu.

Sedangkan untuk kasus pokoknya yaitu dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu kini sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua orang terdakwa.

Keduanya yaitu mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman yang didakwa melakukan korupsi. Sedangkan terdakwa lainnya Bos PT Duta Palma Group Surja Darmadi alias Apeng yang didakwa korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang.(muj)