Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Masa Pandemi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pilkada Serentak 2020 yang sempat diwacanakan untuk ditunda, akhirnya tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Ketua Tim Covid-19 Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi guna memastikan keselamatan rakyat.

“Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan Perppu Pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran Pilkada menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin Pilkada jadi horor,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Menurut Netty, proses pendaftaran paslon pilkada yang berantakan dan kemudian menjadi klaster baru Covid -19 harus menjadi pelajaran penting.

“Kerumunan massa, berdesakan, tidak menggunakan masker dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat pendaftaran paslon menunjukkan kita tidak bisa menertibkan massa tanpa payung hukum yang kuat. Bahkan, sejumlah calon kepala daerah positif Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Netty, pelaksanaan tahapan pilkada di lapangan berpotensi besar melanggar protokol Covid-19.

“Jika sudah menyangkut emosi massa, kita tidak yakin bisa mengendalikannya. Oleh karena itu, harus ada Perppu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar,” ujar anggota Komisi IX DPR RI ini.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini berharap Perppu harus mengatur dengan tegas soal kampanya online, larangan berkerumun dalam jumlah tertentu, larangan konser musik, sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran protokol kesehatan, bahkan jika perlu mengatur pelibatan TNI dan Polri.

“Pilihan amannya adalah tunda pilkada. Jika tidak bisa ditunda dengan alasan hak konstitusional dan pelaksanaan demokrasi, maka pastikan pelaksanaannya berjalan sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada yang lengah,” jelasnya.

Netty juga meminta apabila Perppu pilkada di masa pandemi diterbitkan, maka implementasinya harus tegas dan ketat.

“Perppu ini tidak boleh menjadi macan ompong, dibuat untuk tidak dipatuhi, atau dibuat tapi ada dispensasi. Jika pemerintah tidak siap menjamin pilkada aman, lebih baik pilkada ditunda, karena keselamatan rakyat lebih penting dari segalanya,” tandas legislator asal Dapil Jabar 8 ini. (Daniel)