Terbukti Bersalah, Keluarga Pelaku Pencabulan Anak Tolak Putusan Hakim Pengadilan

Loading

CIANJUR (Independensi.com) – Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur dengan pelaku RP (11) dan korban RTH (8) lokasi telah memasuki putusan pengadilan negeri Cianjur. Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama enam bulan.

Nenek korban Aan (60) langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut. Ia tak henti mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan pengusutan hingga tuntas. “Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan,” katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).

Aan berpesan agar semua keluarga di Indonesia menjaga anaknya masing-masing jangan sampai menjadi korban sebagaimana yang dialami oleh cucunya. “Cukup cucu saya yang menjadi korban,” katanya sambil menangis. Aan mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak kepolisian Polres Cianjur yang telah memproses kasus ini dari awal hingga menemui titik terang.

Rina Suryani Ibu pelaku tidak mau menandatangani surat putusan Pengadilan Negeri Cianjur di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).

Namun keluarga pelaku yang menghadiri pembacaan putusan hakim di Mapolres Cianjur tersebut tidak terima jika anaknya terbukti bersalah. Rina Suryani Ibu pelaku mengatakan enggan untuk menandatangani surat putusan Pengadilan Negeri Cianjur. Ibu pelaku tidak terima hasil putusan Pengadilan Negeri “Kami tidak mau menandatangani surat putusan itu,” ujarnya ditemui setelah penyerahan surat keputusan.

Ditemani Jajang sang suami, Ibu pelaku menolak semua bukti dan hasil laporan dan yang telah diserahkan oleh tim penyidik baik satuan reskrim Polres Cianjur maupun pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur kepada Pengadilan Negeri Cianjur. “Saya tetap tidak terima atas putusan ini mengada-ngada, apa itu penyelidikan Bapas, intinya saya tidak terima”, Ujar Rina.

Namun begitu, Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan pengadilan negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku. “Pelaku yang masih dibawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan,” ujar Ipda Ade Novi.

Berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur RP (11), di kawasan Karang Tengah, Cianjur, atas korbannya seorang anak laki-laki berinisial RTH (8), ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS Instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak dibawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.

Dalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak dibawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 september 2020.

Dengan menimbang surat keputusan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur yang telah ditanda tangani oleh penyidik Bapas Cianjur, pengambilan pelaku RP untuk menjalani massa rehabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

Dengan demikian berdasarkan surat ketetapan yang ditanda tangai oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Taufan Rachmadi, SH.,M.Hum tertanggal 22 September 2020 menetapkan poin pertama mengabulkan permohonan dari keluarga korban atas perlakuan pelaku terhadap korban RTH (8).

Dari keterangan Kanit PPA Polres Cianjur pembacaan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, akan dilaksanakan di Mapolres Cianjur, Kamis, 24 September 2020, tanpa dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Aan mengatakan keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kajadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya.