Melanggar Jaga Jarak, 3 Maskapai Penerbangan Akan Disanksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Tiga maskapai penerbangan nasional diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-
undangan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengaku telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat 3 (tiga) perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-
undangan yang berlaku.

“Ada 3 perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” jelas Novie.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) maksimal penumpang sebanyak 70% dari kapasitas angkut.

“Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Dirjen Novie. Namun tidak disebutkan nama maskapai dimaksud.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 – 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp. 100.000,-)

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tutup Dirjen Novie. (hpr)