Mobil rampasan

Mobil ‘Rampasan’ Deb-kollektor Diduga Dijual

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Mobil Toyota Hilux jenis pich-up BM 9554 TV milik perusahaan PT Global Bintang Perkasa Pekanbaru yang ‘dirampas’ petugas debt-collector (penagih hutang) PT ACC Finance dari tangan sopir bernama Rayanto Simanjuntak, diduga telah dijual.

Dugaan itu timbul setelah adanya pengakuan Bambang dan Hermansyah, dua orang security ACC Finance ditempat yang berbeda kepada Independensi.com Jumat, (25/9/2020).

Sebagaimana pernah diberitakan Independensi.com, dugaan perampasan terhadap mobil Toyota Hilux jenis pick-up BM 9554 TV itu, terjadi tanggal 2 November 2019 sekitar pukul 20 Wib di depan kedai kopi Ice- Jl Pembangunan I Pekanbaru.

Seperti yang pernah dijelaskan Rayanto Simanjuntak, pada malam kejadian, pihaknya didatangi 8 orang petugas debt-collektor yang mengaku dari perusahaan ACC Finance. Saat itu, penagih hutang itu menyatakan akan menarik mobil berhubung angsuran telah menunggak beberapa bulan.

Karena hanya sebagai sopir, Rayanto berusaha menghubungi pimpinannya selaku pemilik mobil melalui telepon seluler. Berhubung pulsa telepon saat itu habis, maka Rayanto pergi mengisi pulsa ke-konter yang jaraknya sekitar 150 meter dari lokasi. Begitu pulang, mobil tidak ada lagi, sudah dibawa kabur para debt-collektor menggunakan kunci palsu.

“Saya menyatakan mobil itu dirampas, dan malam itu juga saya laporkan ke bagian Direskrimum Polda Riau,” ujar Rayanto.

Setelah berjalan sekitar 10 bulan, persoalan terkait mobil Toyota Hilux BM 9554 TV belum tuntas, bahkan muncul issu bahwa mobil sudah dijual. Dugaan itu juga dibenarkan Bambang, petugas security ACC Finance di Jl Amal Gg Amal I Desa Pandau Jaya – Pasir Putih, yang mengatakan bahwa mobil BM 9554 TV itu sudah lama dijual.

Dulu mobil itu dititip digudang ini, namun beberapa bulan lalu, sudah dibawa, kemungkinan besar sudah dijual, kata Bambang.

Pernyataan hampir senada juga disampaikan Hermansyah, petugas Satpam di kantor ACC Finance Jl Ahmad Yani – Pekanbaru. Menurut Hermansyah, mobil sudah lama ditarik dan mungkin yang punya tidak datang sehingga dilelang / dijual.

Pokoknya kalau mobil tarikan tidak ada di gudang belakang atau gudang yang di Pasir Putih, sudah dijuallah itu, kata Hermansyah enteng. Saat ditanya kepada siapa mobil itu dijual, Hermansyah mengatakan tidak tau. Karyawan yang menangani hal itu belum masuk, dan saya kurang mengetahui apakah nanti masuk atau tidak, ujarnya.

Sementara disaat Rio manager ACC Finance dikonfirmasi Independensi.com melalui whatsaap terkait kebenaran apakah mobil BM 9554 TV yang disebut-sebut dirampas petugas debt-collektor ACC Finance akhir 2019 lalu tanpa menunjukkan surat ijin penyitaan, apakah benar telah dijual, serta kepada siapa mobil itu dijual, namun Rio tidak bersedia menjawab. Bahkan hingga pertanyaan yang sama dikirim kedua kalinya Sabtu, (25/92020), Rio juga tak bersedia menjawabnya.

Terkait kepastian hukum antara kreditur dengan debitur, dimana salah satu momok menakutkan kerap terjadi menggelayuti pemilik kenderaan kreditan adalah penyitaan barang oleh debt colektor akibat kasus kredit macet kerap melakukan penyitaan tanpa mengenal tempat hingga ditengah jalan,

Mula Pospos SH, MH mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 dalam amar putusannya disebutkan, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Perusahaan leasing hanya boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wan prestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wan prestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi), ujar Mula Pospos.
(Maurit Simanungkalit)