Mobil ditrampas debt collector suruhan PT ACC Finance

Rayanto Simanjuntak Laporkan Decolector PT ACC Finance ke Polda Riau

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Rayanto Simanjuntak (41) seorang sopir mobil pick-up diperusahaan PT Global Bintang Perkasa Pekanbaru, meminta 8 orang debt collector (depcolektor/penagih utang) dari perusahaan PT ACC Finance, segera di proses secara hukum pidana di Direktort Reserse Umum (Direskrimum) Polda Riau.

Hal itu menurut Rayanto, karena tindakan perampasan mobil pick-up yang sehari-hari dikemudikannya, sebelumnya telah dilaporkannya ke Direskrimum Polda Riau, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum menunjukkan tanda-tanda akan di proses.

Padahal, kejadian dugaan perampasan terhadap mobil BM 9554 TV yang sedang diparkirkannya di depan salah satu kedai kopi Ice di Jl Pembangunan I Pekanbaru dilakukan ‘gerombolan’ yang mengaku debkolektor dari perusahaan PT ACC Finance itu. Rayanto sudah dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Riau dengan bukti laporan pidana nomor LP/487/XI/2019/SPKT/Riau tanggal 2 November 2019.

“Saya sudah melaporkan dugaan perampasan mobil itu ke bagian Direskrimum Polda Riau pada malam kejadian, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa pelakunya ditahan,” kata Rayanto Simanjuntak menjawab pertanyaan Independensi.com, Sabtu (17/1/2020) sore.

Rayanto Simanjuntak

Rayanto mengisahkan, kronologis kejadian dugaan perampasan mobil itu, terjadi 2 November 2019 sekitar pukul 22 Wib disaat mobil di parkirkan di depan kedai Kopi Ice Jl Pembangunan I Pekanbaru. Pada awalnya sekitar pukul 20 Wib, datang rombongan menaiki 3 mobil ditambah 2 sepeda motor, menyatakan akan menarik mobil BM 9554 TV dan menanyakan siapa yang mengemudikan mobil tersebut.

Berhubung salah seorang dari gerombolan itu saya kenal bernama Syafriman yang merupakan teman satu kerja dulu di PT ACC Fiance, saya nyatakan bahwa yang bawa mobil saya, kata Rayanto.

Argumentasi yang alotpun tak terhindarkan, dimana mereka meminta akan menarik mobil karena pembayaran angsurannya sudah menunggak beberapa bulan. Saat itu niat para oknum yang mengaku dari PT ACC Finance itu, sempat saya beritahukan kepada pimpinan saya selaku pemilik mobil di perusahaan PT Global Bintang Perkasa.

Berhubung pimpinannya itu baru pulang dari luar kota, Rayanto meminta pada Syafriman dan kawan-kawan, agar sabar sampai besok harinya. Karena terus komunikasi lewat telepon, pulsa di hp saya-pun habis, sehingga saya keluar berjalan kaki untuk membeli pulsa dengan jarak sekitar 600 meter dari lokasi.

Saat itu mobil saya kunci dengan baik, didalamnya ada STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan), surat-surat berharga lainnya serta sepatu dan sandal pimpinan perusahaannya. Kebetulan malam kejadian terjadi hujan yang tidak begitu deras, membuat saya tidak dapat langsung kembali untuk menjemput mobilnya.

Ironisnya, saat saya kembali ke lokasi, di perjalanan saya ketemu dengan mobil derek yang diatasnya saya kenal adalah mobil BM 9554 TV yang saya kemudikan. Saya berlari berusaha mengejarnya, namun tak berhasil.

Setelah mengetahui bahwa mobil yang di derek itu adalah milik perusahaan dimana dia bekerja, saya bersama adik malam itu hingga pukul 22.00 Wib lewat, terus berusaha mencari keliling Pekanbaru, namun tidak menemukan mobilnya.

Sekitar pukul 23.00 Wib, setelah berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan PT Global Bintang Pekasa, saya melaporkan dugaan perampasan mobil BM 9554 TV itu ke bagian Direktur Reserse Umum (Direskrimum) Polda Riau. Sayangnya, semua kroologi terjadinya perampasan mobil jenis Hilux itu sudah saya jelaskan, tapi pelakunya belum ada yang ditahan, ujar Rayanto Simanjuntak.

Berhubung laporannya belum menunjukkan proses sebagaimana mestinya, sehingga untuk lebih mempercepat penanganan kasus terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan itu, belum lama ini, kami memberi kuasa kepada pengacara Janner Marbun SH,MH dkk dengan harapan agar penanganan kasusnya bisa lebih di percepat.

Dan pada tanggal 10 Januari 2020, pengacara Janner Marbun SH,MH dkk telah melayangkan surat ke Bareskrimum Polda Riau melalui surat nomor 002/AP/-JM/Moh/I/2020 yang intinya mengharapkan agar pihak Bareskrimum Polda Riau mempercepat proses perkara pidana nomor LP/487/XI/2019/SPKT/Riau.

“Benar, kita sudah mengirimkan surat ke Polda Riau agar mempercepat proses penanganan kasus dugaan perampasan mobil BM 9554 TV yang dikemudikan Rayanto. Itu merupakan dugaan tindak pidana pemeraan, apalagi pemilik mobil bukan Rayanto melainkan pihak lain,” kata Janner Marbun SH,MH menjawab Independensi di Pekanbaru.

Sementara Kombes (Pol) Sunarto Kabid Humas Polda Riau saat dimintai Independensi tanggapannya melalui whatsaap, belum dijawab. Sedangkan mobil BM 9554 TV yang diduga dirampas ara dekolektor itu, kabarnya disimpan di salah satu gudang di kawasan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Hingga berita ini dikirim, konfirmasi belum berhasil dilakukan kepada pihak PT ACC Finance. (Maurit Simanungkalit)