BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengundang para pelaku usaha. Diantaranya pelaku usaha Gedung Pertemuan, Cafe, Karaoke dan tempat hiburan malam lainnya.
Dalam pertemuan hadir, Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia cabang Kota Bekasi, Yan Arsyad, Kepala Dinas terkait dan Kepala Satpol PP.
Pada pertrmuan di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi itu, Wali Kota Bekasi memberikan arahan seputar pelaksanaan protokol kesehatan oleh setiap pengusaha.
Saat itu, Rahmat mempersilahkan masing-masing perwakilan untuk melaporkan baik keluh kesah mengenai pembukaan tempat hiburan dan cafe pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Diantara pengusaha karaoke, Wiwin Oriza mengatakan, bahwa Karaoke Win Cibubur sudah mengikuti peraturan yang telah ditentukan Pemerintah. Tapi katanya masih ada yang masih belum menerapkan protokol kesehatan di karaoke lainnya. Sepertu ada yang masih membukalewati pukul 23.00 WIB.
Bahkan, ada pengusaha karaoke sampai mematikan lampu agar tidak diketahui oleh petugas.” Kami inginkan peraturan tersebut diikuti oleh semua bahwa pukul 23.00 WIb dan tidak ada yang melebihi batas tersebut,” katanya.
Bahkan, Sulita, seorang perwakilan pengelola gedung pertemuan di Gedung Al Muhajirrin Kota Bekasi katanya bahwa peraturan yang telah dibuat telah dijalankan. Demikian juga para warga yang melakukan pernikahan di gedungnya , telah mengikuti atutam dengan sistem nasi box sesuai edaran yang telah ditentukan.
“Kami tetap mengikuti peraraturan dari Pemerintah untuk menghadapi Covid 19 ini,” ujarnya.
Bahkan, Agnes pemilik Cafe Pelakor di Galaxy menyebutkan bahwa dalam peraturan ia belum tau tentang social distancing. Alasannya karena belum adanya pemberitahuan. Ia hanya mengetahui menggunakan masker.
Maka dari kami dari pengusaha cafe kaget secara tidak langsung dipanggil oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk penyegelan. “Kami harap bisa kembali diberitahukan secara luas agar kami tidak lagi salah membuka cafe kami,” ungkapnya.
Wali Kota Rahmar menjelaskan bahwa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) yang harus diterapkan dalam protokol kesehatan. Ketiga hal ini yang terpenting dalam masa ATHB di Kota Bekasi, baik dari pengelola manapun mau cafe, tempat hiburan dan restaurant.
Terkait penerapan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, tidak ada yang bisa melebihi waktu tersebut. Jika tidak akan terkena sanksi disegel seperti kejadian viral di medsos oleh Broker Cafe di perumahan Galaxi Bekasi Selatam.
Ini adalah tindakan yang melebihi jam operasional dan berkerumunan di videonya. Maka tindak tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk penyegelan sementara selama tiga hari, tandasnya.
Ia mengajak semua pelaku usaha malam mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan covid sekaligus memutar roda ekonomi.
“Kami dari pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan. Rumah Makan dibuka sampai pukul 21.00 WIB, dan secara drive thru sampai pukul 23.00 WIB,” tandasnya.
Rahmat menginstruksikan Kepala Disparbud untuk mengendalikan perizinan. Polres, Dandim, Satpol pengendalian pengawasan lapangan.
“Apabila masih ada yang bandel tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan segan untuk langsung menyegel,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko memberikan apresiasi kepada Wali Kota yang telah memberikan ijin untuk membuka usaha demi kelancaran perputaran roda perekonomian.
“Biar kami saja yang melakukan woro- woro dan sosialisasi dalam menerapkan P
protokol kesehatan pada warga. Tapi karena sudah diberikan izin kita pun harus bekerja sama dalam memperhatikan protokol kesehatan terutama tidak lagi terjadi seperti kemarin yang telah viral di media sosial,” kata Kapolres. (jonder sihotang)