JAKARTA (Independensi.com)
Koruptor pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun 2007, terpidana Evi Noviana, 48, akhirnya masuk bui setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (1/10).
Terpidana sebelumnya sempat buron selama 10 tahun dan berhasil ditangkap hari ini oleh tim tangkap buronan gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat dan Kejari Bekasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Kamis (1/10) terpidana ditangkap di rumahnya Jalan Kemakmuran III Nomor 58 Rt 004 Rw 005, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hari menyebutkan kalau Direktur PT Regina Dwiki Utama ini sebelumnya telah dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan karena turut serta melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
“Karena dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan terpidana. Namun dinyatakan selesai 100 persen oleh Ali Sjahbana selaku PPK sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp89 juta,” tutur Hari.
Putusan tersebut, kata Hari, kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung dan terakhir Mahkamah Agung sesuai putusan Nomor 1100 K/ Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010.
“Tapi ketika dipanggil Kejari Kota Bekasi untuk pelaksanaan eksekusi, terpidana yang
saat itu tahanan kota tidak datang dan belakangan buron dan masuk DPO selama 10 tahun,” ucapnya seraya menyebutkan Evi Noviana adalah buronan ke-85 berhasil ditangkap sepanjang 2020.(muj).