LKBH BIBIT Kawal Sidang Praperadilan Kasus Perzinahan

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus penetapan tersangka RH atas kasus perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28). Sidang yang digelar pada Jum’at (2/10/2020) berjalan singkat.

Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan RH sebagai tersangka atas kasus perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28) yang masih berstatus istri orang.

Namun pengacara RH merasa keberatan dan menempuh jalur praperadilan. Pada hari pertama sidang berjalan alot, hingga sidang dilanjutkan pada hari Jumat (2/10/2020). Namun, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, baru bisa di gelar pada pukul 15.00 WIB akibat keterlambatan pengacara RH, dan sidang yang berjalan hanya beberapa menit ini dilanjutkan pada Senin (5/10/2020) mendatang.

Direktur LKBH BIBIT Hendra Sulistio mengatakan akan terus mengawal prapeadilan antara RH vs Polresta Cirebon. Pihaknya menilai penetapan RH sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon sudah tepat.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai, karena menurut kami penetapan tersangka sudah tepat,” tutur Hendra saat ditemui usai sidang Jumat (2/10/2020)

Hendra melanjutkan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Sumber untuk menyakinkan jalannya persidangan, agar tidak ada intervensi dari pihak luar.

“Mengawal persidangan menyakinkan persidangan hari ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, hakim benar – benar menegakan keadilan,” pungkasnya. (Chs)