Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kasus Importasi Tekstil, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Konveksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kebut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi tekstil dari China tahun 2018-2019 yang sudah berjalan sekitar lima bulan dengan kembali memeriksa seorang saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Selasa (6/19) saksi yang diperiksa kali ini adalah Barry Febryanus selaku Direktur perusahaan konveksi PT Mitra Sembada Mulia.

Dikatakan Hari pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari dan mengumpulkan semua bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” tutur dia.

Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dari China ini telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka merupakan pejabat Bea Cukai Batam.

Ke empatnya pun telah ditahan Kejagung yaitu Mukhamad Muklas mantan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam.

Sedang tiga lainnya yaitu Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing mantan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam.

Satu lagi tersangka Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)