BEKASI (IndependensI.com)- Dalam menjalankan roda perusahaan, setiap Perusahaan Daerah Ait Minum (PDAM) wajib menempuh berbagai langkah guna menuju efisiensi dan menuju sebuah PDAM yang sehat.
Laporan hasil evaluasi kinerja PDAM, merupakan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, dan dikompilasi oleh Badan Pendukung Pegembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) terhadap PDAM yang ada di kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam rangka peningkatan kinerja PDAM dan tingkat pelayanan air minum bagi masyarakat, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), adalah meningkatkan pengoperasian dan pemeliharaan Sistem Penyediaaan Air Minum (SPAM) secara efektif dan efisien. Tujuannya, dapat meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan air minum bagi masyarakat.
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, salah satu PDAM yang mendapat predikat “sehat”. Predikat itu, diraih sejak tahun 2002 hingga saat ini 2019, tetap mendapat penghargaan dari BPPSPAM, BPKP dan Kemendagri.
Kriteria sebagai PDAM yang “sehat”, jumlah pelanggan terus bertambah. Produksi air juga terus meningkat, dan ratio pegawai yang sangat ideal yani 3:1000. Artinya, tiga karyawan melayani 1.000 pelanggan, dan pemakaian air rata-rata dalam angka tertentu.
Prestasi dan Target
Berbagai prestasi, telah diraih PDAM Tirta Bhagasasi, diantaranya penghargaan piala Perpamsi Award 2013 lalu. Penghargaan ini, tidak diraih begitu saja. Tetapi melalui penilaian yang dilakukan berbagai instasi yang kredibel.
Diantaranya penilaian oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Kementerian Dalam Negeri (Depdagri), dan Badan Pengelola Sistem Pengolahan Air Minum (BPSPAM).
Penilaian itu diberikan sebagai sebuah PDAM yang sehat menyangkut keuangan, pelayanan, operasional, sumber daya manusia (SDM), dan administrasi serta manajemen. Salah satu PDAM yang memperoleh penghargaan bergengsi di jajaran Perpamsi, dan hingga saat ini 2019 menjadi PDAM masuk kategori sehat adalah PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang dipimpin Usep Rahman Salim.
Perusahaan ini pun telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provisi Jawa Barat sejak 2010.
Dalam perencanaan bisnis 2018 hingga 2023 , cakupan pelayanan terus ditingkatkan. Tahun 2017 Kabupaten Bekasi cakupan pelayanan 36 persen, dan Kota Bekasi 42 persen. Tahun 2018 Kabupaten Bekasi 50 Persen, dan Kota Bekasi 59 persen. Tahun 2019 Kabupaten Bekasi 52 persen, dan Kota Bekasi 62 persen, Tahun 2020 Kabupaten Bekasi 56 persen, dan Kota Bekasi 67 persen. Tahun 2021 Kabupaten Bekasi 63 persen, dan Kota Bekasi 75 persen, Tahun 2022 Kabupaten Bekasi 76 persen, dan Kota Bekasi 92 persen, Tahun 2023 Kabupaten Bekasi 80 persen, dan Kota Bekasi 100 persen.
Guna merealisaikan cakupan pelayanan, dalam perencanaan bisnis yang ditetapkan Usep Rahman Salim bersama direksi lainnya Johny Dewanto sebagai Ditektur Teknik, dan Maman Sudarman sebagai Direktur Usaha, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) terus dilaksanakan.
Tahun 2018 di Kabupaten Bekasi 200 liter per detik , Kota Bekasi 150 liter perdetik, Tahun 2019 di Kabupaten Bekasi 200 liter perdetik, dan Kota Bekasi 100 liter perdetik. Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi 200 liter perdetik, dan Kota Bekasi 100 liter perdetik, Tahun 2021 di Kabupaten Bekasi 200 liter perdetik, Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi 200 liter perdetik, dan Tahun 2023 wilayah Kabupaten Bekasi 200 liter perdetik.
Terkait Penurunan Kehilangan Air (PKA): Tahun 2017sebesar 32 persen, Tahun 2018 sebesar 31 persen, Tahun 2019 sebesar 29 persen, Tahun 2020 sebesar 27 persen, Tahun 2021 sebesar 25 persen, Tahun 2022 sebesar 23 persen, dan Tahun 2023 sebesar 21 persen. Dalam rangka penurunan kehilagan air, PDAM ini telah membangun kontrak bebasis kinerja (KBK) dengan badan uaha swasta PT Hanil Grenex Network di Cabang Babelan tahun 2020.
Sedang Pemakaian Air Rata-rata Setiap Pelanggan ditergetkan: Tahun 2018: Kabupaten Bekasi 17 M3, dan Kota Bekasi 17,2 M3, Tahun 2019: Kabupaten Bekasi 17,5 M3, dan Kota Bekasi 17,5 M3, Tahun 2020: Kabupaten Bekasi 18 M3, dan Kota Bekasi 18 M3, Tahun 2021: Kabupaten Bekasi 18,5 M3, dan Kota Bekasi 18,5 M3, Tahun 2022:Kabupaten Bekasi 19 M3, dan Kota Bekasi 19 M3, Tahun 2023: Kabupaten Bekasi 20 M3, dan Kota Bekasi 21 M3. (adv/jonder sihotang)