Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan soal penetapan tersangka baru kasus Jiwasraya yaitu PR yang juga langsung ditahan bersamaan dengan tersangka mantan pejabat OJK yaitu FH.(ist)

Kasus Jiwasraya, Kejagung Tahan Mantan Pejabat OJK dan Dirut PT Himalaya Energi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa (HEP) Pieter Rasiman sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Jilid Dua.

Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10) malam setelah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta.

Bersamaan dengan itu Kejagung menahan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Fakhri Hilmi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2020. Fakhri yang ditahan di Rutan yang sama adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA pada OJK priode Februari 2014-Februari 2017.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Senin (12/10) malam,  baik tersangka PR maupun tersangka FH ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020.

Hari menyebutkan untuk penetapan tersangka baru yaitu PR, tim penyidik sebelumnya menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dengan sejumlah terdakwa kasus Jiwasraya.

Diungkapkannya peran dari tersangka PR yaitu yang bersangkutan mendirikan delapan perusahaan untuk menempatkan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya.

“Modusnya seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan reksa dana dengan nilai saham yang perlahan-lahan naik. Padahal itu hanya sekedar modus,” tutur mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini.

Selain itu, kata dia, perusahaan-perusahaan yang dibentuk tersangka PR sebanyak delapan perusahaan ternyata terafiliasi atau adanya kerjasama dengan terdakwa yang sudah disidangkan yaitu Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.

“Sehingga perusahaan-perusahaan itulah yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan kejahatannya,”tutur Hari.

Tentang mengapa tersangka Fakhri Hilmi baru ditahan, Hari menyebutkan tentu ada pertimbangan subyektif dan obyektif dari penyidik baru menggunakan kewenangannya sesuai KUHAP pada hari ini.

“Nah untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya, maka penyidik baru hari ini melakukan penahanan,” ucapnya. (muj)