Tiga Mantan Petinggi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Hakim Seumur Hidup

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tiga terdakwa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya yang dibacakan, Senin (12/10) malam.

Ketiganya yang disidang secara terpisah yaitu terdakwa mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Hary Prasetyo sejalan atau konform dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Namun vonis yang sama untuk terdakwa Hendrisman dan Syahmirwan jauh lebih berat. Karena semula tim JPU hanya menuntut Hendrisman hukuman 20 tahun penjara dan Syahmirwan 18 tahun penjara.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti korupsi dengan cara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atau ketiganya dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan tersebut menurut majelis hakim dilakukan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral dan Joko Hartono Tirto Direktur Maxima Integra.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim dalam sidang secara terpisah menyatakan hal-hal yang memberatkan dari ketiga terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Selain itu perbutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme.

Perbuatan para terdakwa juga bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya, juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal.

“Hal memberatkan lainnya terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.(muj)