Desak Polri Tuntaskan Kasus Lahan Cengkareng, MAKI Duga Mafia Tanah Ikut Bermain

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Marak dengan masalah mafia tanah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun menduga mafia tanah ikut bermain dalam pembebasan lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat yang sempat diusut Kejaksaan Agung dan kemudian diambilalih Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2016.

“Karena pembeli lahan yang di Cengkareng sama orangnya di kasus lahan Munjul, Jakarta Timur yang kini kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Minggu (21/11).

Apalagi, tutur Boyamin, orang yang sama tersebut telah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan KPK. “Padahal kasus Munjul merupakan kasus baru dibandingkan kasus lahan Cengkareng.”

Oleh karena itu dia mendesak
Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cengkareng untuk rumah susun di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang sudah mandek lima tahun.

“Jika tidak dituntaskan juga maka MAKI akan mengajukan praperadilan terhadap pihak Bareskrim maupun Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar pegiat Anti korupsi yang dijuluki Raja Praperadilan ini.

Alasannya karena saat dia menemui penyidik di Bareskrim pekan lalu mendapat jawaban kalau penanganan kasus lahan Cengkareng terkendala perhitungan kerugian negara.

“Untuk itu saya akan mendesak BPK untuk segera mengeluarkan audit perhitungan kerugian negara. Kalau dulu kan baru audit umum,” tuturnya.

Namun, tegasnya, jika sampai akhir November belum juga selesai perhitungan kerugian negara maka pada Desember MAKI akan mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim maupun BPK.

Dia membenarkan kalau kasus lahan Cengkareng sempat diserahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. “Tapi karena lambat penanganannya akhirnya diambilalih lagi Bareskrim.”

Polda Metro Jaya diketahui pernah mengusut kasus lahan Cengkareng yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu terungkap setelah Kejati DKI Jakarta menerima surat pemberitahun dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/16327/X/RES.3.3/2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 2 Oktober 2020.

Namun seperti disampaikan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kepada Independensi.com, Selasa (27/ 7) bahwa pihaknya belum pernah sekalipun menerima penyerahan berkas kasus lahan Cengkareng dari penyidik

Qohar mengakui sejauh ini yang baru diterima pihaknya dari penyidik berupa SPDP. “SPDP tersebut pun bukan diterima pada zaman saya, tapi Aspidsus sebelum saya,” tuturnya.(muj)