JAKARTA (Independensi.com)
Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan permufakatan jahat terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang-buktinya kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Jumat malam, pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka yang diajukan terpisah (splitz) dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh tim JPU.
Dikatakan Hari terhadap tersangka AIJ tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari sejak 16 Oktober 2020 sampai 4 November 2020 di Rutan KPK. “Sedang tersangka DST tidak ditahan karena dalam status terpidana kasus cassie Bank Bali,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.
Dia mengungkapan kasus posisinya yaitu tersangka AIJ diduga membantu jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang 500 ribu dolar Amerika dari tersangka DST untuk kepentingan pengurusan fatwa MA.
Hari menambahkan khusus pelimpahan berkas perkara tersangka DST, selain dari Tim penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung juga berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan Red Notice dari Bareskrim Polri.
“Rencananya khusus untuk tersangka DST pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan gratifikasi pengurusan Fatwa MA dan penghapusan Red Notice akan digabung sesuai ketentuan 141 KUHAP,” ucap Hari.
Dalam kasus penghapusan Red Notice, Tim JPU juga telah menerima penyerahan tiga tersangkanya yaitu Irjen NB (Napoleon Bonaparte), Brigjen PU (Prasetijo Utomo) dan Tommy Soemardi (TS) dari penyidik Bareskrim Polri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10)
Hari menyebutkan penyerahan para tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Tim JPU. “Ketiga tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2020,” tuturnya.
Untuk dua tersangka yaitu Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan satu tersangka lain yaitu Tommy Soemardi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka disangka melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)