Truk ODOL Harus Transfer Muatan

Loading

SEMARANG (Independensi.com) Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Darat membuat terobosan dalam penanganan truk Over Dimension Overload (ODOL),
yaitu dengan menerapkan transfer muatan.

“Selain fokus terhadap normalisasi kendaraan, Pemerintah juga ingin memberikan langkah alternatif untuk mengatasi ODOL yaitu dengan melakukan transfer muatan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah ketika membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020 yang dilaksanakan di Semarang Rabu (21/10).

Sigit menegaskan bahwa permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani. Sebab Pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi.

Adapun cara lainnya yang Pemerintah tawarkan yakni berupa transfer muatan. “Transfer muatan ini bukan kegiatan baru, karena sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah,” kata Sigit.

Sigit menjabarkan, penindakan normalisasi kendaraan itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum.

Tqpi, lanjut Sigit, sangat jarang sekali perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan. Kebanyakan pemilik kendaraan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja.
Hal ini sangat membebani pemerintah,” jelas Sigit.

Lain halnya dengan transfer muatan. Transfer muatan menjadi keharusan bagi kendaraan yang kedapatan overload, biaya transfer muatan akan dibebankan kepada operator.

Menurut Sigit, dengan membebankan biaya transfer muatan kepada operator, akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Selain permasalahan ODOL, dalam kesempatan tersebut Sigit juga mengungkapkan pentingnya mendukung peran Sumber Daya Manusia (SDM) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan kualitas dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan.

“Permasalahan strategis menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan diantaranya perlu paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat.

Dimana aparatur perhubungan perlu melakukan perubahan pola pikir dan menyamakan persepsi serta interprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam UU tersebut,

Penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan Pemerintah seperti aturan terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas,” jelas Sigit.

Penerapan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.

Dengan ini, Sigit berharap dengan adanya Bimtek ini dapat meningkatan kinerja dalam rangka menyamakan visi misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan khususnya pelaksanaan program transfer muatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bagi pelanggar muatan berlebih, program normalisasi bagi pelanggar dimensi kendaraan dan identifikasi pelanggaran menggunakan e-blue reader. (hpr)