JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 yang rencananya akan digelar mulai dari Senin (26/10/2020) selama dua minggu ke depan.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” katanya, Kamis (22/10/2020)
Dia melanjutkan, untuk operasi zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. “Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.
Meski begitu, Sambodo menjelaskan dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Dia juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Kamudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” beber Sambodo.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda.
Lebih lanjut, pengendara sepeda motor diharap mematuhi peraturan lalu lintas dan memakai helm. Sedangkan, pengemudi dan penumpang mobil diwajibkan memakai sabuk pengaman. Para pengendara pun diingatkan untuk melengkapi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).