Boy MF Tampubolon terpidana kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada DPK Kota Medan tahun 2014 saat ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Dua Buronan Korupsi-Narkotika Berhasil Dicokok Tim Tangkap Buronan Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua terpidana yang menjadi buronan kasus korupsi dan narkotika berhasil dicokok oleh tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan di dua tempat terpisah, Kamis (22/10).

Keduanya yaitu Boy MF Tampubolon yang telah dihukum empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tahun 2014.

Kemudian Elissa Gunawan yang dihukum juga empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus menerima narkotika golongan I.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Kamis (22/10) malam, terpidana Boy M Tampubulon ditangkap setelah tiga tahun buron di kawasan Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh sekitar pukul 13.30 WIB.

“Terpidana yang berstatus swasta ini ditangkap tim tabur gabungan Kejati Sumatera Utara dan Kejari Belawan dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo kerjasama tim tabur Kejaksaan Agung,” kata Hari.

Dia menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung No: 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017, terpidana dinyatakan terbukti korupsi proyek pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan tahun 2014 di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan memerintahkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp492 juta.

Terpidana kasus menerima narkotika golongan I Ellisa Gunawan yang ditangkap tim tabur kejaksaan setelah tujuh tahun buron..(ist)

Sementara itu, ungkap Hari, terpidana Ellisa Gunawan berhasil ditangkap saat berada di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan Kamis (22/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Hari menyebutkan terpidana yang buron selama tujuh tahun berhasil ditangkap tim tabur gabungan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya terpidana yang dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013 dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman.

Hari menyebutkan dengan keberhasilan penangkapan terhadap kedua buronan maka sudah 98 buronan berbagai tindak pidana berhasil ditangkap tim tabur kejaksaan sepanjang tahun 2020.(muj)