Wali Kota Bekasi Jawa Barat Rahmat Effendi. (ist)

Antispasi Penyebaran Covid-19 Masa Libur Panjang, Wali Kota Bekasi Keluarkan SE

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Libur panjang pada pekan ini, membuat Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi. Surat edaran  Nomor : 443.1/6651/SETDA.TU tentang Penanganan Penyebaran Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Liburan dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Kota Bekasi,  dikeluarkan,  Selasa (27/10 2020)..

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi.  Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor440158761SJ tanggal 21 Oktober 2O2O tentang Antisipasi Penyebaran Corona VirusDisease 2019 (Covid -19) pada Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan dan kondisi saat ini di Kota Bekasi, beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakandi wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan 3Myaitu : menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak serta tidak
berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19, sesuai dengan MaklumatWali Kota Bekasi Nomor /443.1/6331/Setda.TU tentang Pelaksanaan Protokol
Kesehatan 3M dalam penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -19) pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Ama’n Covid -19 diKota Bekasi.

Selama melaksanakan libur dan cuti bersama, agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungandalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsorsesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Jika pelaksanaan Iiburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluardaerah agar dilakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan pelaku perjalananbebas COVID -19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi dan bagi yang dinyatakan positif (OTG). Tujuannya agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina mandiri dirumahatau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Kemudian,  setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19 akan tetapi Jika positif (OTG) agar segera melaksanakan isolasi mandiri dirumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi.

Lalu, mengoptimalkan peran RW Siaga dalam melakukan Monitoring dan Pengawasan diwilayah masing – masing yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Stakeholder lainnya,diantaranya memastikan bahwa pengunjung yang masuk ke dalamlingkungan tersebut membawa surat hasil Test PCR atau Rapid yang menjelaskan
bahwa pengunjung tersebut negatif COVID- 19, dalam upaya mencegah penyebaranCOVID -19 di Kota Bekasi.

Mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan (area publik) di KotaBekasi yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan Standar Protokol Kesehatan3M sesuai dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/6331/Setda.TU
tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan 3M dalam penanganan PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (covid -19) pada Adaptasi Tatanan Hidup BaruMasyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi, memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50 % dan mencegahterjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jagajarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpulsecara masif.

Diimbau kepada semua warga Kota Bekasi, agar mematuhi  dan melaksanakan apa yang diatur dalam surat edaran itu, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Selasa (27/10/2020). (jonder sihotang)