BEKASI (IndependensI.com)- Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) bagi Pemerintah Kota Bekasi, disosialisaikan. Ini merupakan progran Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Sosialiasi dihadiri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama wakilnya Tri Adhianto bersama pejabat terkait di Aula Nonon Sonthanie Pemkot Bekasi, Rabu (3/11/2020).
Saat itu hadiri Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Mulyana .
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi program terbaru BPKP tersebut yang membahas mengenai upaya pemberantasan korupsi. Dan ini harus lebih maju selangkah sebelum korupsi tersebut terjadi.
Beberapa langkah yang dilakukan yaitu penguatan kelembagaan dari SAKIP dan AKIP yang tertuju oleh rekomendasi Kemenpan RB, untuk meningkatkan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan latihan, penyediaan alokasi pengawasan yang memadai serta perbaikan struktur organisasi.
“Berbagai upaya telah kita lakukan di Kota Bekasi, dan kini sudah mencapai level 3 pada tahun 2019. Alhamdulillah tingkat maturitas SPIP Kota Bekasi telah mencapainya,” ujarnya.
Langkah kedua, penguatan strategi anti Fraud, melalui peringatan hari anti korupsi sedunia yang menghadirkan pimpinan KPK. Itu merupakan bentuk komitmen dalam mengedukasi aparatur dan masyarakat tentang pentingnya kepedulian bersama dalam memerangi korupsi.
Selain itu papar Rahmat, deklarasi Pendidikan Kota Bekasi berintegritas pada tahun 2019 adalah program aksi pengendalian tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan yang meliputi strategi antisipatif dan restoratif dengan tujuan memitigasi resiko baik asministrasi maupun hukum dan juga meningkatkan transparansi sistem pengelolaan keuangan di sekolah.
Sementara Ketua BPKP Jabar Mulyana menjelaskan mengenai Indeks efektivitas pengendalian koruspi ini adalah program baru yang pertama dilakukan di Kota Bekasi, insya allah menyusul kota bandung dan sebarluaskan di semua pemberitaan daerah sehingga berjalannya program ini.
Keunggulan Wali Kota Bekasi katanya, terkait BUMD di Kota Bekasi ternyata sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tata kelola BUMD.
“Ini menjadi garis making dan akan kami infokan untuk menduplikat yang sudah dilakukan oleh Kota Bekasi,” katanya.
Diharapkan, kedepan praktek korupsi tidak terjadi lagi guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional dalam melayani masyarakat. (jonder sihotang)