Terpidana Muhammad Ridwan Pattilow (baju putih) yang menjadi buronan Kejari Ambon dalam kasus korupsi pembangunan Water Front City Kota Namlea, Kabuptan Buru saat ditangkap tim tabur kejaksaan di Jambi.(ist)

Buron Korupsi Water Front City Kota Namlea Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jambi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan kembali berhasil menangkap buruannya. Kali ini terpidana Muhammad Ridwan Pattilow yang telah dihukum lima tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Water Front City Kota Namlea pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Buronan dari Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku ini ditangkap, Rabu (11/11) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sultan Thana Desa Beringin, Kecamatan Pasar Kota Jambi, Provinsi Jambi oleh Tim Tabur Kejati Maluku bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Jambi serta Kejari Jambi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Rabu (11/11) malam, saat ditangkap terpidana yang berprofesi sebagai konsultan pengawas (site Enggineer) CV Inti Karya tidak melakukan perlawanan.

Hari menyebutkan penangkapan tersebut merujuk kepada putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB setelah Ridwan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

PT Ambon dalam putusannya menyatakan Ridwan terbukti korupsi secara bersama-sama dan menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,6 miliar.

“Ridwan sendiri saat hendak dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Ambon tidak lagi diketahui keberadaannya hingga dinyatakan DPO. Meski sebelumnya sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan isi putusan PT Ambon,” tuturnya.

Sementara untuk mencari sang buronan yang telah menghilang tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian mengeluarkan Surat Perintah Nomor : R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 06 November 2020.

“Setelah dicari secara intensif akhirnya terpidana diketahui keberadaannya di Kota Jambi hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ucap Hari seraya menyebutkan dengan keberhasilan penangkapan terhadap Ridwan, jumlah buronan yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020 ini sebanyak 109 orang buronan.

“Rencananya terpidana akan dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat guna dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Ambon,” kata mantan Asisten Intelijen Kejati Sumsel ini.(muj)