![]()
JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima orang saksi guna mengungkap kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Dari lima saksi yang diperiksa untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan, empat diantaranya merupakan saksi baru dengan salah satunya adalah anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Selasa (8/9) malam, anak mantan Dirjen Imigrasi yang diperiksa yaitu saksi Grace Veronica Sompie. Hanya saja Hari tidak menjelaskan untuk kepentingan apa tim penyidik memeriksa Grace.
Disebutkannya tim penyidik juga memeriksa dua pegawai Ditjen Imigrasi. Yaitu saksi Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan
Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Kemenkum dan HAM.
Kemudian saksi Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kemenkum dan HAM.
Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu saksi Darwin Yohanes Siregar selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional dan saksi Djoko Triyono pengegola Apartemen Essence Darmawangsa.
“Khusus saksi Djoko Triyono sudah pernah diperiksa. Sedangkan empat saksi lainnya merupakan saksi baru dan untuk pertamakali diperiksa,” tutur juru bicara Kejagung ini.
Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Pinangki yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.(muj)

