JAKARTA (Independensi.com)
Pelaku pemalsuan surat tanah terpidana Komari bin Kadir langsung dijebloskan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah berhasil diringkus, Rabu (11/11) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Komari yang buron satu tahun lebih ditangkap di sebuah rumah di Jalan Salak, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten oleh Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati DKI, Kejari Jakarta Selatan dibantu Kejari Kota Tangsel
“Saat ditangkap Komari bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (12/11).
Hari menyebutkan Komari sebelumnya telah dihukum enam bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat tanah kititir C 1158 yang merugikan ahli waris almarhum M Sholeh bin H Saihoen dan PT Gramedia.
Hukuman terhadap pria asal Kendal, Jawa Tengah berusia 54 tahun tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019.
Dikatakan Hari bahwa terhadap terpidana sebelumnya sudah dipanggil secara patut oleh Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan isi putusan MA.
“Tapi panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi hingga kemudian terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan,” tuturnya.
Ditambahkannya terpidana Komari adalah buronan ke 110 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020 melalui program tangkap buronan.
Terpidana sebelum dieksekusi tim jaksa eksekutor ke LP Cipinang lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dalam keadaan sehat dan non reaktif Covid 19.(muj)