Warga Jakarta yang Menolak Tes Covid 19 Didenda Rp 5 -7 Juta

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, bagi warga yang menolak dites Covid-19 bisa didenda Rp5 juta. Bahkan bagi pihak yang menolak dengan tindakan kekerasan akan kena denda sampai Rp7 juta.

“Ya terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak ya, termasuk divaksin juga tak boleh (menolak) itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta,” ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Syihab, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Oleh karena itu, kata Riza, pihaknya akan terus berupaya agar mereka yang ada di sejumlah kegiatan kerumunan di Jakata beberapa waktu terakhir dan memiliki gejala mau untuk dites Covid-19.

“Nanti dari pihak kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya akan seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya ada virus Corona agar melakukan test swab, test swab bisa dilakukan oleh siapa saja,” ujarnya.

Disebutkan Riza, tes Covid-19 bisa menunggu dari pemerintah atau secara swadaya ke fasilitas kesehatan.

“Kami siap membantu, bisa dibantu juga oleh pihak lain oleh Kodam, Polda tentu kami terima kasih, dan juga organisasi lainnya boleh membantu atau dilakukan secara swadaya mandiri oleh organisasi ormas dengan pihak-pihak tertentu boleh saja,” katanya.

Riza menyebut, untuk saat ini yang terpenting dilakukan swab test bagi mereka yang terlibat kerumunan dalam acara di Jakarta, utamanya mereka yang memiliki gejala. Dia kembali menegaskan, tes sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, keluarganya, lingkungannya dan kita semua,” jelas Riza.