Redo Setiawan (tengah) buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin, Jambi yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UIN Jambi Ditangkap di Bogor

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin, Jambi, Redo Setiawan ditangkap Tim Tangkap buronan Kejaksaan, Rabu (25/11) sekitar pukul 07.22 WIB.

Redo buronan Kejati Jambi ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Kawasan Pasar Parung Bogor, Jawa Barat oleh Tim Tabur gabungan Kejaksaan Tinggi Jambi bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Rabu
(25/11) setelah ditangkap tersangka Redo diterbangkan ke Jambi untuk diproses hukum lebih lanjut terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp12,8 miliar.

Hari menyebutkan Redo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung UIN Sultan Thaha Saifuddin tahun 2018 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kajati Jambi Nomor : PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019.

Namun saat dipanggil dan hendak diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jambi dalam kapasitas sebagai tersangka, Redo tidak pernah hadir walaupun sudah tiga kali dipanggil secara patut.

“Ketidakhadiran dari tersangka tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Karena itu tersangka akhirnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,” tutur Hari.

Belakangan, ungkap Hari, tersangka diketahui berada di Kota Bogor sehingga kemudian diikuti Tim Tabur Kejati Jambi dan berhasil ditangkap pada Rabu pagi ini.

“Tersangka adalah buronan ke 116 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2020,” kata mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini.(muj)