![]()
Hal tersebut seperti yang dilakukan Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yang membubarkan hiburan musik elektone atau organ tunggal yang digelar komunitas sepeda motor.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito, membenarkan jika anggotanya telah membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar prokes, pada Sabtu (3/4) malam.
“Ya tadi malam ada kumpulan anak motor yang tergabung dalam Komunitas RX-King membuat agenda kopdar di salah satu kafe. Dengan menampilkan hiburan musik elekton, sehingga menimbulkan kerumunan yang mengabaikan prokes,” ujarnya kepada awak media, Minggu (4/4).
“Pembubarkan kita lakukan, agar penerapan prokes terus ditegakkan masyarakat. Apalagi, kegiatannya itu menimbulkan kerumunan orang banyak,” tuturnya.
Sujito menambahkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung disalah satu kafe yang berada di wilayah Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah.
“Sebelum dibubarkan, petugas kami mengkonfirmasi ke pihak desa, ternyata setelah dicek kegiatannya belum mengantongi izin keramaian dan kepala desa pun tidak mengeluarkan izin kegiatan,” ungkapnya.
“Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, saat ini masih diberlakukan. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat agar tetap patuh dan menerapkan prokes,” tukasnya.

