Jaksa Agung ST Burhanuddin dari ruang kerjanya sementara di Badiklat Kejaksaan saat melantik secara virtual 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU pada JAM Pidum.(ist)

Lantik Satgassus P3TPU, Jaksa Agung: Jangan Transaksional dan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

“Jangan transaksional dan ciderai rasa keadilan masyarakat. Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas jika ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata Jaksa Agung ketika melantik 30 jaksa anggota Satagassus P3TPU pada JAM idum secara virtual dari ruang kerjanya sementara di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (30/11)

Jaksa Agung menyebutkan ekspektasinya terhadap para anggota Satgassus P3TPU sangat tinggi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Jadi jangan kecewakan saya, dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas,” tegasnya.

Dikatakannya juga Kejaksaan telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Diantaranya, tutur Jaksa Agung, dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Peraturan ini saya keluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu dia tidak mau mendengar lagi ada seorang nenek dipenjara karena mencuri ranting kayu. “Untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan, terapkan dengan hati nurani.”

Jaksa Agung pun menyebutkan tantangan penanganan pidana umum selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP.

“Ini harus bisa dikuasai oleh para jaksa sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini dalam acara dihadiri Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda dari ruang kerjanya masing-masing.

Sementara JAM Pidum Fadil Zumhana mengatakan ke 30 jaksa anggota Sagassus P3TPU yang dilantik telah lolos melalui berbagai tahapan asesmen.

Dia menyebutkan juga perekrutan satgassus P3TPU dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas.

“Sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan marwah Kejaksaan dalam hal penegakan hukum,” ucap Fadil yang bersama jajarannya dan 30 anggota Satgassus mengikuti pelantikan dari aula JAM Pidum di Kejaksaan Agung, Jakarta.(muj)